Pernyataan Copyright / Hak Cipta / Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh konten, materi, informasi, dan produk yang terdapat di situs JurusDewa.com merupakan karya orisinal yang dilindungi oleh hukum dan merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) milik pemilik situs. Perlindungan ini mencakup hukum yang berlaku di Indonesia dan berbagai yurisdiksi internasional.
Anda diperkenankan untuk mengakses dan menggunakan konten dan produk di situs ini hanya untuk keperluan pribadi dan non-komersial. Penggunaan di luar batas tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada penggandaan, distribusi ulang, modifikasi, atau publikasi kembali baik secara keseluruhan maupun sebagian tidak diperbolehkan kecuali atas izin tertulis dari pemilik hak.
Ketentuan Penggunaan Konten
Kami menghargai pembelajaran dan penyebaran pengetahuan namun, kami juga memegang teguh hak atas karya cipta. Oleh karena itu:
- Dilarang keras menggunakan atau mengambil sebagian maupun seluruh materi dan produk dari situs ini untuk keperluan komersial tanpa izin.
- Segala bentuk adaptasi, salinan, distribusi, atau re-upload di platform lain tanpa persetujuan tertulis dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
- Materi yang telah diunduh atau diakses bukan berarti menjadi milik Anda. Hak tetap berada pada pemilik aslinya.
Situs ini diamati dan dilindungi oleh sistem pelacakan konten digital. Setiap tindakan yang mencurigakan dapat tercatat secara otomatis untuk kebutuhan pembuktian hukum di kemudian hari, bila diperlukan.
Melanggar hak cipta bukan hanya sekadar “copas.” Ini termasuk pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi serius. Banyak orang tidak menyadari bahwa tindakan kecil, seperti menyalin untuk digunakan ulang di media sosial, bisa masuk dalam kategori pelanggaran.
Dasar Hukum (Indonesia)
Mengacu pada Pasal 72 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta:
Ayat 1:
Pelanggaran hak cipta dapat dikenai pidana penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000.000.Ayat 2:
Mendistribusikan atau menjual hasil pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500.000.000.
Kami percaya bahwa setiap pembaca yang cerdas dan beritikad baik akan menghormati hak dan karya orang lain. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
