Copyright/Hak Cipta/Hak Kekayaan Intelektual Property
Anda dapat menggunakan informasi atau isi serta produk-produk yang ditawarkan didalam dalam Situs Kami hanya untuk penggunaan pribadi non-komersil. Kecuali ditentukan sebaliknya dan/atau diperbolehkan secara tegas oleh undang-undang hak cipta, maka pengguna dilarang untuk menyalin, membagikan ulang, mentransmisi ulang, mempublikasi atau melakukan tindakan eksploitasi komersial dari pengunduhan yang dilakukan tanpa seizin pemilik hak intelektual properti tersebut.
Dalam kasus dimana pengguna telah mendapatkan izin yang diperlukan maka pengguna dilarang melakukan perubahan atau penghapusan. Pengguna dengan ini menyatakan menerima dan mengetahui bahwa dengan mengunduh materi hak intelektual properti bukan berarti mendapatkan hak kepemilikan atas pengunduhan materi hak intelektual properti tersebut.
Semua hak kekayaan intelektual yang ada di dalam situs JurusDewa.com adalah milik Kami. Tiap atau keseluruhan informasi, konten, materi dan produk, termasuk tetapi tidak terbatas pada, tulisan, perangkat lunak, teks, data, grafik, gambar, audio, video, logo, ikon atau kode-kode html dan kode-kode lain yang ada di situs JurusDewa.com dilarang dipublikasikan, dimodifikasi, disalin, digandakan atau diubah dengan cara apapun di luar area situs JurusDewa.com tanpa izin dari kami. Pelanggaran terhadap hak-hak situs JurusDewa.com ini dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kutipan Pasal 72
Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana denga pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Halaman ini diupdate pada tanggal 1 Januari 2021