Hak Cipta dan Konsekuensi Hukum

Halaman ini berlaku sebagai pemberitahuan resmi. Dengan mengakses situs JurusDewa.com atau memiliki salinan karya Kami dalam bentuk apa pun, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan yang tercantum di bawah ini.

1. Pernyataan Hak

Seluruh isi situs JurusDewa.com beserta produk turunannya, termasuk namun tidak terbatas pada buku Jurus Dewa Cinta, Jurus Dewa Harta, Jurus Dewa Crypto, beserta seluruh edisi cetak, edisi digital, kutipan, ilustrasi, sampul, video promosi, materi pembelajaran, dan dokumen pendukungnya, merupakan ciptaan asli yang dilindungi hukum. Hak Cipta atas seluruh karya tersebut dipegang sepenuhnya oleh penulis dan/atau penerbit yang ditunjuk, dan dilindungi berdasarkan:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  • WIPO Copyright Treaty
  • TRIPS Agreement dalam kerangka World Trade Organization

Pembelian satu salinan karya Kami memberikan Pengguna hak baca pribadi. Tidak lebih. Pembelian tidak memindahkan kepemilikan hak cipta, tidak memberikan lisensi distribusi, dan tidak membatalkan kewajiban hukum yang dijelaskan di halaman ini.

2. Perbuatan yang Dilarang

Setiap perbuatan berikut, baik untuk tujuan komersial maupun yang mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan Kami, merupakan pelanggaran:

  • Menggandakan karya Kami dalam bentuk file, fotokopi, scan, atau bentuk lain yang setara.
  • Mendistribusikan ulang melalui marketplace, grup Telegram, grup WhatsApp, channel YouTube, layanan cloud publik, atau saluran apa pun.
  • Menjual ulang, baik utuh maupun sebagian, dengan harga berapa pun termasuk gratis.
  • Mengambil kutipan signifikan untuk kursus, ebook, postingan, atau produk turunan tanpa izin tertulis.
  • Membuat ringkasan, ulasan rinci, atau adaptasi yang secara substansial menggantikan kebutuhan pembaca untuk membeli karya asli.
  • Memindahkan, mengubah, atau menghapus tanda hak cipta, watermark, dan metadata pada salinan digital.

Kami menggarisbawahi: tindakan yang terkesan kecil, seperti membagikan file PDF kepada satu teman atau memposting potongan bab di media sosial, secara hukum tetap merupakan pelanggaran. Skala perbuatan mempengaruhi besarnya hukuman, bukan ada-tidaknya hukuman.

3. Konsekuensi Pidana

Pasal-pasal berikut bersifat kumulatif. Satu perbuatan dapat memenuhi unsur dari beberapa pasal sekaligus.

a. Undang-Undang Hak Cipta

Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014:
Setiap orang yang dengan tanpa hak dan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan penerbitan, penggandaan dalam segala bentuk, atau pendistribusian untuk penggunaan komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 113 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2014:
Apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam bentuk pembajakan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 114 UU No. 28 Tahun 2014:
Pengelola tempat perdagangan, dalam segala bentuknya, yang dengan sengaja membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat yang dikelolanya, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ketentuan Pasal 114 berlaku bukan hanya untuk pasar fisik. Pengelola grup, kanal, forum, marketplace digital, dan platform berbagi file yang membiarkan distribusi karya Kami secara melawan hukum termasuk dalam ruang lingkup pasal ini.

b. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) UU ITE:
Pemindahan atau transfer informasi elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE:
Manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan informasi elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah otentik diancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Mendistribusikan ebook bajakan dengan watermark yang dihapus atau dipalsukan, menjual salinan dengan klaim “edisi resmi” yang tidak benar, atau mendistribusikan file dengan metadata yang dimanipulasi seluruhnya termasuk dalam jangkauan pasal-pasal di atas.

c. Akumulasi

Setiap salinan, setiap unggahan ulang, dan setiap tautan distribusi yang Pengguna buat merupakan unit pelanggaran tersendiri. Hukuman bukan dihitung per orang, melainkan per perbuatan.

4. Konsekuensi Perdata

Selain jalur pidana, Kami berhak menempuh gugatan perdata berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 99 UU No. 28 Tahun 2014 ke Pengadilan Niaga. Tuntutan perdata dapat berupa:

  • Ganti rugi materiil dan imateriil.
  • Penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang Pengguna peroleh dari perbuatan pelanggaran.
  • Penghentian segala kegiatan pelanggaran melalui penetapan sementara pengadilan.
  • Penyitaan dan pemusnahan seluruh barang hasil pelanggaran.

Gugatan perdata berjalan paralel dengan proses pidana. Putusan satu jalur tidak menggugurkan jalur lain.

5. Yurisdiksi Internasional

Indonesia adalah negara peserta Berne Convention, WIPO Copyright Treaty, dan TRIPS Agreement. Karya Kami dilindungi secara otomatis di seluruh negara anggota konvensi tersebut. Pelanggaran yang dilakukan dari luar wilayah Indonesia tetap berada dalam jangkauan penegakan hukum melalui mekanisme internasional yang berlaku.

6. Mekanisme Penegakan

Berdasarkan Pasal 120 UU No. 28 Tahun 2014, tindak pidana hak cipta merupakan delik aduan. Artinya: Kami yang memutuskan kapan dan terhadap siapa proses hukum dijalankan. Tidak adanya pengaduan sebelumnya bukan tanda toleransi. Kami mendokumentasikan, Kami mencatat, Kami menunggu sampai bukti yang dibutuhkan untuk satu gugatan yang lengkap terkumpul.

Setiap salinan digital yang Kami terbitkan mengandung penanda yang dapat dilacak. Setiap distribusi yang Pengguna lakukan meninggalkan jejak. Server logs, metadata file, IP address, alamat email pembelian, nomor pesanan, tangkapan layar dari pihak ketiga, dan laporan dari pembaca jujur Kami simpan dan korelasikan secara berkala.

Kami bekerja sama dengan kuasa hukum, penyedia jasa forensik digital, serta saluran resmi penegakan hak cipta di marketplace dalam dan luar negeri. Pelaporan ke platform untuk takedown adalah langkah pertama, bukan langkah terakhir.

7. Pengecualian dan Lisensi Resmi

Pengecualian terbatas berlaku untuk: kutipan singkat dengan atribusi yang jelas dalam ulasan jujur, penelitian akademik dengan referensi sesuai, dan kepentingan pendidikan non-komersial sebagaimana diatur Pasal 44 UU No. 28 Tahun 2014.

Untuk kebutuhan di luar pengecualian, termasuk pembelian massal, penggunaan korporat, pelatihan, terjemahan, atau adaptasi, Kami membuka jalur lisensi resmi. Hubungi Kami melalui kontak resmi di JurusDewa.com. Lisensi resmi jauh lebih murah daripada satu sesi konsultasi dengan pengacara pidana.

8. Penutup

Sebagian besar pembaca Kami tidak akan pernah perlu membaca halaman ini sampai habis. Kami menulis halaman ini bukan untuk Pengguna yang beritikad baik. Kami menulisnya untuk minoritas yang berpikir bahwa karya orang lain adalah komoditas yang dapat diambil tanpa konsekuensi.

Hak cipta bukan formalitas. Pelanggaran hak cipta bukan pelanggaran ringan. Apa yang sebagian orang anggap sebagai berbagi file kecil, hukum Indonesia menganggapnya sebagai pidana dengan ancaman miliaran rupiah dan satu dekade penjara.

Kami sudah mempersiapkan diri untuk semua kemungkinan. Pertanyaannya hanya: apakah Pengguna juga sudah?